• UGM
  • IT Center
  • FKKMK
Universitas Gadjah Mada PUSAT PERILAKU DAN PROMOSI KESEHATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN, KESEHATAN MASYARAKAT, DAN KEPERAWATAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kompetensi
    • Spesifikasi
  • Kegiatan
    • Penelitian
    • Pelatihan
    • Pengabdian Masyarakat
    • Pengembangan Keilmuan
  • Publikasi
  • Media
  • Dokumen
    • Pedoman/Panduan
    • Policy Brief
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2021: Penguatan Komitmen untuk Berhenti Merokok di Era COVID-19

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2021: Penguatan Komitmen untuk Berhenti Merokok di Era COVID-19

  • Berita Terbaru, Press Rilis
  • 6 Juni 2021, 07.49
  • Oleh: chbp
  • 0

Setiap tahun, terdapat sekitar enam juta orang yang meninggal karena penyakit terkait dengan tembakau. Di seluruh dunia, sekitar 780 juta perokok ingin berhenti, tetapi hanya 30% dari perokok yang memiliki akses yang dapat membantu untuk berhenti merokok. Penyebab kebiasaan merokok tidak mudah ditinggalkan adalah lemahnya dukungan dari lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat mengenai cara berhenti merokok. Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tanggal 31 Mei. WHO mencanangkan tema “Commit to Quit” untuk Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan, FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar dengan mengusung tema “Penguatan Komitmen untuk Berhenti Merokok di Era COVID-19” sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam membantu menurunkan angka perokok di Indonesia. Webinar diikuti oleh sekitar 287 orang melalui zoom cloud meetings, youtube dan RAISA Radio.

Pembicara pertama, Dr. Dra. Retna Siwi Padmawari, M.A. menyampaikan Program Rumah Bebas Asap Rokok (RBAR) sebagai penguat komitmen masyarakat untuk berhenti merokok. Prinsip RBAR bukan melarang orang untuk merokok, tetapi meminta perokok untuk tidak merokok di dalam rumah. RBAR akan menciptakan suasana yang mendukung orang-orang yang ingin berhenti merokok dan membatasi merokok di dalam rumah, sehingga melindungi keluarga dari menjadi perokok pasif. Dr. Dra. Retna Siwi Padmawari, M.A. mengatakan bahwa berdasarkan data di Indonesia, terdapat 97 juta orang perokok pasif. Perokok pasif seperti ibu hamil dan anak-anak dapat mengalami gangguan kesehatan, misalnya aborsi spontan, berat badan lahir rendah, gangguan fungsi paru dan pernapasan.

Program RBAR dimulai dengan uji coba yang dilakukan di empat RW pada tahun 2010. Masyarakat menandatangani deklarasi RBAR sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan RBAR. Isi deklarasi tersebut mengenai komitmen untuk tidak merokok di dalam rumah dan saat pertemuan warga, tidak menyediakan asbak di rumah dan menempel stiker rumah bebas asap rokok di rumah, sehingga tamu yang berkunjung dapat mengetahui bahwa rumah tersebut bebas asap rokok. Pada tahun 2020, sudah terdapat 230 RW yang bergabung dalam mengimplementasikan RBAR. RBAR berdampak pada perubahan norma sosial, yaitu orang menjadi merasa malu ketika terlihat merokok di dalam rumah.

Pembicara kedua, Prof. Dra. R.A. Yayi Suryo Prabandari, M.Si. Ph.D., menyatakan bahwa berhenti merokok memerlukan beragam intervensi. Berdasarkan hasil reviu, intervensi yang dapat diberikan dan efektif memberikan dampak adalah melalui konseling kelompok atau pun individu. Saat konseling, penggunaan farmakoterapi seperti nicotine replacement therapy (NRT) serta penyampaian pesan berhenti merokok melalui SMS dan internet dapat membantu menghentikan kebiasaan merokok. Layanan bantuan untuk berhenti merokok melalui konseling dapat diakses di rumah sakit, puskesmas, atau call center Kementerian Kesehatan atau lembaga yang bergerak dalam pengendalian tembakau. Oleh karena itu, semua profesi kesehatan perlu dilatih agar dapat memberikan edukasi mengenai berhenti merokok.

Selain itu, kebijakan mengenai pengendalian tembakau diperlukan untuk memperkuat upaya mengurangi jumlah perokok. Kebijakan tersebut misalnya mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (KTR) di berbagai area seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat bekerja, tempat ibadah dan transportasi, meningkatkan pajak pada produk tembakau, melarang semua bentuk iklan rokok, dan mencantumkan peringatan dampak rokok pada kesehatan dengan gambar pada 50% bungkus rokok.

Selama pandemi COVID-19, beredar berita hoaks bahwa asap rokok dapat mencegah penularan COVID-19. dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D. sebagai pembicara ketiga menyampaikan bahwa hasil penelitian justru menunjukkan perokok memiliki risiko yang lebih besar untuk terkena COVID-19 yang lebih parah dan meninggal karena COVID-19. Oleh karena itu, dengan berhenti merokok dapat menurunkan risiko mengalami gejala COVID-19 yang parah. Pandemi COVID-19 menambah alasan perokok perlu berhenti. Manfaat lainnya adalah berhenti merokok dapat pula menurunkan risiko terkena stroke, kanker dan penyakit jantung. Berhenti merokok idak hanya untuk kesehatan, perokok dapat menggunakan uang yang biasanya digunakan untuk membeli rokok untuk hal-hal yang lebih bermanfaat. Berhenti merokok memang tidak mudah, perokok perlu membulatkan tekad dan membiasakan tidak merokok. Perokok perlu mengenali saat sering merokok dan menahan keinginan merokok dengan menundanya. Perokok dapat pula meminta bantuan layanan berhenti merokok dan meminta dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat.

Materi webinar HTTS 2021 dapat diunduh disini

Penulis: Ifa Najiyati

Editor: Jusniar Dwi Rahaju

    Leave A Comment Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    *

    Recent Posts

    • Pelatihan Peningkatan Keterampilan Komunikasi Kader Posbindu Penyakit Tidak Menular (PTM) Kelurahan Tegalrejo
    • Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Jiwa dalam Upaya Mencapai Ketangguhan Jiwa
    • Strategi Percepatan Vaksinasi COVID-19
    • PENCAPAIAN PENURUNAN PREVALENSI PEROKOK ANAK PADA TARGET RPJMN 2024
    • Fenomena Iklan Rokok di Media Sosial. Bagaimana Pengaruhnya?
    Universitas Gadjah Mada

    PUSAT PERILAKU DAN PROMOSI KESEHATAN

    FK-KMK UGM

    Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM Lantai 3
    Jalan Medika No. 1, Sekip Utara  Yogyakarta, Indonesia, 55581

    Email: chbp@ugm.ac.id

    Website: chbp.fk.ugm.ac.id

    Instagram: chbp_fkkmk

    Telp: 0813 2904 0840

     

    © Faculty of Medicine, Universitas Gadjah Mada

    KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

    [EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju