COVID-19 adalah penyakit baru bagi manusia; sesuai dengan namanya Corona Virus Disease (yang baru ditemukan pada tahun) 2019. Tidak ada gejala-gejala yang benar-benar spesifik untuk menegakkan diagnosis terkonfirmasi penyakit ini. Gejalanya mirip dengan beberapa penyakit lain.
Satu-satunya cara dan yang sejauh ini menjadi baku emas pemeriksaan untuk mendiagnosis terkonfirmasi seseorang positif terinfeksi COVID-19 atau negatif adalah swab PCR (Polymerase Chain Reaction).
Beberapa alat tes lain sedang diteliti untuk membantu penegakan diagnosis COVID-19 tapi sejauh ini belum ada yang seakurat
swab PCR.
Sejauh ini memang pemeriksaan swab PCR yang digunakan untuk diagnosis COVID-19 lebih mahal dibandingkan dengan pemeriksaan yang lain. Namun, sejak 5 Oktober 2020 pemerintah sudah menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan swab PCR COVID-19 atas permintaan sendiri dari pasien sebesar Rp900.000.
Sampel yang digunakan untuk pemeriksaan tes ini adalah hasil swab atau usapan nasofaring (tenggorokan yang setinggi hidung) atau orofaring (tenggorokan setinggi lidah). Tes ini dapat mendeteksi ada tidaknya materi genetik SARS-CoV-2 pada sampel.
Tes ini adalah metode paling akurat untuk diagnosis COVID-19 karena yang dideteksi adalah langsung virus itu sendiri melalui deteksi materi genetiknya. Setiap makhluk hidup dan virus memiliki materi genetik yang unik dan berbeda dengan yang lain. PCR adalah tes untuk mendeteksi ditemukan atau tidak materi genetik tertentu dalam sebuah sampel yang nanti bisa disimpulkan bahwa ditemukan atau tidak virus tertentu pada sampel tersebut. Oleh karena itu, PCR ini bisa disesuaikan untuk mendeteksi penyakit tertentu, tidak hanya COVID-19. Jika ingin menggunakan PCR untuk mendeteksi ada tidaknya SARS-CoV-2 (virus penyebab COVID-19) pada sebuah sampel, maka tinggal disesuaikan PCR ini untuk mendeteksi materi genetik yang unik dari SARS-CoV-2.
Tinjauan sistematis dengan meta-analisis (hal ini adalah bukti paling terpercaya dalam kedokteran berbasis bukti) yang dilakukan oleh Böger dkk. (2020) menunjukkan bahwa sejauh ini tingkat sensitivitas swab PCR adalah 97,2%. Hal ini berarti bahwa dari 1000 orang yang benar-benar sakit COVID-19, terdapat 972 yang terdeteksi positif dengan swab PCR.
Adapun tingkat spesifisitas yang bertujuan untuk mengetahui banyaknya orang yang tidak sakit COVID-19 menunjukkan hasil negatif dengan swab PCR tidak mencapai 100% karena kriteria sembuh dari COVID-19 menurut pedoman terbaru sudah tidak menggunakan negatif swab PCR sebagai acuan.
Orang yang terinfeksi COVID-19 dapat menunjukkan gejala berat, sedang, ringan, bahkan tanpa gejala. Dokter akan menyarankan pemeriksaan swab PCR COVID-19 untuk orang dengan gejala dan riwayat mengarah ke COVID-19. Apabila swab PCR COVID-19 menunjukkan hasil positif, orang tersebut harus menjalani isolasi walaupun tidak ada gejala sama sekali. Tujuannya adalah supaya orang tersebut itu tidak menularkan virus kepada orang lain. Apabila orang tersebut bergejala maka harus dirawat sesuai dengan gejalanya hingga sembuh.
Dahulu saat COVID-19 baru ditemukan dan penelitian terkait dengan penyakit ini masih terbatas, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organization) bertanggal 12 Januari 2020 adalah orang baru dinyatakan sembuh dari COVID-19 setelah mendapat hasil negatif dua kali dari swab PCR COVID-19 yang dua pemeriksaan ini dilakukan dengan jarak lebih dari 24 jam. Setelah berkembangnya penelitian terkait dengan COVID-19, ditemukan bahwa setelah 10 hari, sisa-sisa virus penyebab COVID-19 (SARS-CoV-2) yang masih ditemukan di saluran pernapasan (masih akan positif jika dites menggunakan swab PCR) tidak dapat dikultur (Bullard dkk., 2020; CDC, 2020). Artinya, sisa-sisa virus ini masih ada tapi sudah tidak bisa memperbanyak diri lagi sehingga tidak bisa menularkan kepada orang lain.
Oleh karena itu, WHO pada 17 Juni 2020 menerbitkan rekomendasi baru menggantikan rekomendasi sebelumnya. Rekomendasi ini sudah diadopsi di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang ditandatangani pada 13 Juli 2020. Rekomendasi terbaru tersebut adalah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 melalui PCR namun tidak menunjukkan gejala sama sekali, cukup melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung dari hari dilakukannya tes yang menunjukkan positif. Setelah isolasi mandiri 10 hari, tidak perlu dilakukan swab PCR lagi untuk dinyatakan sembuh. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 melalui PCR dan bergejala harus melakukan isolasi selama
10 hari terhitung dari hari dilakukannya tes dan ditambah 3 hari bebas gejala.
Sebagai contoh untuk memperjelas, pasien COVID-19 yang hilang gejalanya di hari ketiga maka selesai isolasinya tetap setelah 10 hari dari dilakukan tes. Adapun pasien COVID-19 yang hilang gejalanya di hari kesembilan maka isolasinya baru selesai setelah 12 hari (9+3), sedangkan pasien COVID-19 yang gejalanya baru hilang di hari ke-15, isolasinya baru selesai setelah 18 hari (15+3). Keputusan terkait dengan lama isolasi diputuskan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Daftar Pustaka
- https://www.who.int/news-room/commentaries/detail/criteria-for-releasing-covid-19-patients-from-isolation diakses pada 7 Oktober 2020
- https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/hcp/duration-isolation.html diakses 7 Oktober
2020 - Böger, Beatriz et al. “Systematic review with meta-analysis of the accuracy of diagnostic tests for COVID-19.” American journal of infection control, S0196-6553(20)30693-3. 10 Jul. 2020, doi:10.1016/j.ajic.2020.07.011
- Bullard J, Dusk K, Funk D, et al. Predicting infectious SARS-CoV-2 from diagnostic samples, Clin Infect Dis. 2020 doi:10.1093/cid/ciaa638.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-413-2020%20ttg%20Pedoman%20Pencegahan%20dan%20Pengendalian%20COVID-19.pdf
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction